Proses alih status ITAS ke ITAP (sponsor suami/istri) WNI menjadi sangat penting untuk pasangan suami istri beda kewarganegaraan antara seorang WNI dan WNA yang ingin menetap di Indonesia. Sebelum kita bicara lebih lanjut mari kita simak apa sih latar belakang dari kenapa adanya proses alih status ITAS ke ITAP (sponsor suami/istri).
Pernikahan beda negara antara warga negara Indonesia dengan Warga Negara Asing saat ini sudah menjadi hal yang lumrah terjadi di masyarakat kita. Dan ini mau tidak mau melibatkan institusi imigrasi yang berwenang untuk menangani masalah yang bersangkutan dengan Warga Negara Asing, terutama masalah izin tinggal yang berbeda dengan visa untuk warga asing lain nya yang hanya sekadar kunjungan biasa. Dalam case ini kita bicara tentang ITAS yang memang di Fasilitasi oleh Imigrasi Indonesia untuk WNA pasangan dari seorang Istri/ suami WNI. ITAS ini ada yang maksimal 6 bulan, 1 Tahun dan 2 Tahun sehingga anda bebas memilih yang mana yang tepat dengan kebutuhan anda dan pasangan. Untuk biayanya juga tentu berbeda-beda, semakin lama masa berlaku ITAS nya maka semakin mahal juga biaya yang dibebankan untuk pemohon.
Lalu apakah pasangan WNA ini hanya berhak mendapatkan ITAS saja selama menikah dengan WNI? Apakah tidak ada tahap selanjutnya? jawaban nya iya, ada tahap lanjutan dari ITAS namanya adalah ITAP. Yang mana kelebihan dari ITAP adalah sebagai berikut :
- WNA bisa mendapatkan KTP dengan masa berlaku selama 5 tahun
- WNA bisa membuat SIM Indonesia
- WNA bisa buka rekening Bank Indonesia
- WNA bisa mengajukan pinjaman dan kartu kredit di Bank Indonesia
- WNA bisa memiliki properti di Indonesia bersama dengan pasangan WNI
Baca juga : Perpanjangan ITAS sponsor suami atau istri WNI
Sekarang bagaimanakah caranya proses mendapatkan ITAP atau yang biasa disebut dengan Alih Status ITAS ke ITAP (Sponsor suami/istri)? Caranya yaitu dengan mendatangi kantor Imigrasi sesuai kota tempat domisili WNA, tidak bisa di kantor Imigrasi yang tidak sesuai dengan tempat domisili. Setelah berada di kantor Imigrasi langsung aja submit semua dokumen yang menjadi persyaratan untuk ITAP di bagian pelayanan WNA. Untuk daftar dokumen apa saja yang di submit ada di jelaskan di bawah. Setelah diteliti oleh petugas dan semua dokumen yang anda bawa dinyatakan sudah lengkap maka anda akan diberikan surat pengantar pembayaran yang berlaku selama sebulan dari tanggal submit. Untuk pembayaran ini bisa melalui mobile banking atau mesin ATM Bank BUMN dan BCA. Untuk alih status ITAS ke ITAP (sponsor suami/istri) ini ada proses survei tempat tinggal yang di lakukan oleh petugas dalam waktu beberapa hari setelah submit dokumen. Biasanya ada sedikit wawancara dan ambil foto di tempat tinggal anda.
Baca juga : Syarat Untuk Membuat Visa Korea
Lalu semua proses ini memakan waktu berapa lama sih, dari mulai submit sampai terbit ITAP nya? Menurut info terbaru dari pihak Imigrasi, untuk saat ini proses penerbitan ITAP bisa memakan waktu antara 1 sampai 2 bulan. Makanya disarankan untuk anda memulai dari proses permohonan dimulai dari 3 bulan sebelum masa berlaku ITAS habis. Agar anda memiliki tenggang waktu yang panjang, apabila ada dokumen yang ditolak atau harus diperbaiki, sehingga anda masih cukup waktu untuk memperbaharui dokumen yang ditolak itu.
Daftar dokumen yang diminta :
- Surat permohonan dari penjamin (suami/istri WNI)
- Surat pernyataan dan jaminan bermaterai 10.000
- Fotocopy E-KTP penjamin
- Fotocopy paspor WNA yang masih berlaku, visa, cap masuk, ITAS
- Surat pernyataan Integrasi yang dibuat oleh WNA
- Mengisi form perdim 27 yang bisa di dapatkan dari petugas
- Fotocopy kutipan akte nikah/buku nikah yang telah diterjemahkan ke dalam bahasa Indonesia oleh penerjemah tersumpah, kecuali sudah dalam bahasa Inggris. Usia perkawinan harus sudah melebihi 2 tahun dari tanggal perkawinan yang sah.
- Akta nikah keluaran luar negeri harus disahkan oleh KBRI di negara tersebut
- Bukti lapor perkawinan dari kantor catatan sipil untuk pernikahan diluar negeri
- Fotocopy KK suami/istri WNI
- Surat kuasa + E-KTP penerima kuasa (jika pengurusan diwakilkan oleh kuasa)
Baca juga : SKCK Untuk WNA Yang Tidak Memiliki ITAS
Melihat penjelasan diatas sepertinya proses mendapatkan ITAP ini akan rumit dan sedikit merepotkan bagi pemohon, mengingat dokumen yang harus disiapkan begitu banyak dan waktu yang dibutuhkan juga cukup panjang dan bakal menyita waktu dan pemikiran. Bagi anda yang berdomisili di daerah Jabodetabek dan bingung tidak mengerti harus memulai darimana dan tidak memiliki waktu untuk mengurusnya! Kami menawarkan jasa untuk mewakilkan anda dalam proses penerbitan ITAP ini. Anda hanya tinggal menyerahkan semua dokumen pribadi yang dibutuhkan berupa softcopy biarkan kami yang mengurus ke kantor Imigrasi dari mulai submit dokumen sampai ITAP nya terbit. Untuk info lengkapnya bisa anda tanyakan kepada admin kami di nomor 083169900020.