Apostille Dokumen Saudi Arabia

Apostille Dokumen Saudi Arabia

Apostille adalah sebuah sertifikat yang diberikan pada suatu dokumen sesuai format yang ditentukan secara internasional oleh Kementerian berwenang dari negara yang menerbitkan dokumen. Untuk menandakan keaslian dokumen tersebut (dalam hal ini Kemenkumham jika di Indonesia). Apostille dapat digunakan untuk dokumen-dokumen yang akan digunakan di negara-negara yang telah meratifikasi Konvensi Apostille. Saudi Arabia adalah salah satu negara yang telah meratifikasi Konvensi Apostille. Semua dokumen untuk ke negara Saudi Arabia tidak perlu lagi di Legalisasi di Kedutaan Saudi Arabia cukup dengan Apostille saja di Kemenkumham. Bukan lagi seperti dulu yang harus di legalisir berupa stiker Kemenkumham. lalu legalisir Kemenlu dan terakhir legalisir di Kedutaan Saudi Arabia.

Apostille Dokumen Saudi Arabia

Tujuan dari apostille dokumen untuk digunakan ke negara Saudi Arabia adalah untuk memudahkan proses pengesahan dokumen oleh pihak berwenang di Saudi Arabia. Hal ini akan menghemat waktu dan biaya bagi masyarakat Indonesia yang akan menggunakan dokumen di Saudi Arabia.

Dokumen Indonesia Yang Bisa Di Apostille

Dokumen-dokumen yang bisa di Apostille :

  • Akta kelahiran
  • Akta nikah
  • Akta cerai
  • Ijazah
  • Paspor
  • Surat kuasa
  • Dan lain-lain

Dokumen yang akan di apostille bisa berupa dokumen yang asli, fotocopy dokumen, bahkan terjemahan dari dokumen tersebut. Semua itu bisa di Apostille kan tergantung kebutuhan anda nanti di Saudi Arabia. Jadi sebelum anda mengajukan Apostille, anda pastikan dokumen apa saja yang diminta oleh pihak Saudi Arabia. Sehingga anda tahu pasti dokumen berupa apa saja yang harus di Apostille dan tidak akan mubajir sia-sia melegalisasi dokumen yang tidak perlu. Tetapi pada umum nya jika dokumen yang tidak berbahasa Inggris yang di Apostille adalah terjemahan dokumen dalam bahasa Arab.

Baca juga : Legalisir di Kedutaan Thailand

Untuk Ijazah Perguruan Tinggi baik yang asli, fotocopy Ijazah bahkan terjemahan bahasa Arab. Harus di Legalisir dulu di Kemenristek-dikti baru bisa di Apostille kan di Kemenkumham.

Jika Buku Nikah yang ingin di Apostille kan. Buku Nikah harus di legalisir terlebih dahulu di KUA lalu di legalisir di Kemenag pusat.

Kesimpulan

Pengurusan Apostille dokumen tujuan Saudi Arabia ini akan berjalan panjang dan memakan waktu yang lama. Apalagi bagi anda yang berdomisili di daerah. Tenang saja kami punya solusinya, anda tinggal kirimkan dokumen ke alamat kami. Serahkan saja proses ini kepada kami yang sudah terbiasa membantu orang-orang yang tidak mempunyai waktu untuk mengurusnya secara langsung ke Jakarta. Di karenakan kesibukan entah itu karena alasan pekerjaan yang tidak bisa di tinggalkan. Tinggal di daerah yang apabila jika mengurus sendiri ke Jakarta akan menghabiskan biaya yang cukup besar.

Jadi untuk menggunakan jasa tersebut di atas, Anda tinggal menghubungi no. admin berikut ini 085290002331 bisa juga klik tombol pemesanan di bawah ini :

Apostille Dokumen Saudi Arabia

Navigasi pos


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Chat di sini
Butuh bantuan? Klik di sini ya !
Butuh bantuan? Klik di sini ya !