Legalisir Buku Nikah di Kemenag

Legalisasi atau Legalisir Buku Nikah di Kemenag adalah langkah yang sangat penting untuk pasangan yang melakukan pernikahan campuran beda negara dalam hal ini antara WNI dan WNA. Dimana pernikahan beda negara ini mesti tercatat di 2 negara asal dari pasangan yang menikah. Jadi bagi mereka yang menikah di Indonesia secara Islam tentu sudah otomatis terdaftar secara sah menurut undang-undang pernikahan di Indonesia. Tapi pernikahan ini baru terdaftar di Indonesia saja, belum terdaftar di negara pasangan WNA anda. Tentu sebagai pasangan ingin juga dong pernikahan anda di akui dan terdaftar di negara pasangan WNA anda agar hak-hak anda dikemudian hari terpenuhi.

Legalisir Buku Nikah di Kemenag

Lalu bagaimana cara mendaftarkan pernikahan yang sudah dilangsungkan di Indonesia dalam hal ini di KUA ke negara pasangan WNA?

Berikut ini langkah-langkah nya :

  1. Pertama sekali yang harus anda lakukan adalah meminta legalisir atau pengesahan Buku Nikah anda ke KUA tempat anda menikah. Untuk melakukan legalisir buku nikah di KUA, Anda harus membawa buku nikah asli dan fotokopi buku nikah ke KUA tempat Anda menikah. Petugas KUA akan memeriksa keabsahan buku nikah Anda dan kemudian membubuhkan cap basah dan tanda tangan Kepala KUA. Ada baiknya minta 5 legalisir pada fotocopyan Buku nikah. Karena saat anda akan legalisir buku nikah di KEMENAG RI nanti, mereka akan minta 3 rangkap fotocopyan legalisir Buku Nikah tersebut.
  2. Setelah legalisasi dari KUA selanjutnya Legalisasi di Ditjen Bimas Islam Kementerian Agama, Jl. M. H. Thamrin No. 6, Kebon Sirih, Menteng, Jakarta Pusat. Di bawah ini adalah persyaratan Legalisir Buku Nikah di Kemenag RI :
    • Mengisi form daftar isian untuk permohonan pendaftaran Legalisasi
    • Fotocopy KTP atau surat keterangan domisili
    • Fotocopy paspor untuk pasangan WNA
    • 2 Buku Nikah asli suami istri
    • fotocopy Buku Nikah 3 rangkap yang sudah di Legalisir dan di tandatangani oleh kepala KUA
    • Jika pasangan anda seorang WNA, maka di lampirkan juga fotocopy CNI dari Kedutaan WNA dan sudah di terjemahkan ke dalam bahasa Indonesia oleh penerjemah tersumpah
    • Jika WNA seorang mualaf, maka lampirkan juga surat keterangan mualaf nya
    • Bagi yang berstatus Janda/Duda, lampirkan fotocopy Akte Cerai
  3. Setelah Legalisasi Buku Nikah di Kemenag langkah selanjutnya Legalisasi di Kemenkumham. Di tahap ini proses Legalisasi Buku Nikah anda tergantung pada Kewarganegaraan Pasangan anda. Karena ada perubahan peraturan masalah Legalisasi dokumen antar negara. Yang terbaru ada yang namanya Apostille untuk anggota negara yang mengikuti Konvensi Apostille. Sehingga Jika pasangan anda berasal dari negara anggota Apostille maka Buku Nikah anda tidak di Legalisasi melainkan di proses Apostille. Maka Jika negara pasangan anda termasuk ke dalam anggota Apostille, Buku Nikah anda sudah cukup sampai proses Apostille saja. Tidak mesti lagi di Legalisasi ke Kemenlu sampai Kedutaan. Karena negara angota Apostille sudah melakukan kerja sama dan mengakui certifikat Apostille adalah bentuk pengesahan yang sah dan resmi dari masing-masing negara anggota Apostille. Tapi jika pasangan anda berasal dari negara yang bukan peserta Konvensi Apostille, maka proses Legalisasi Buku Nikah anda tetap melakukan Legalisasi. Untuk melihat daftar negara peserta Apostille klik disini
  4. Untuk Buku Nikah tujuan negara bukan peserta Konvensi Apostille tentu langkah selanjutnya setelah Legalisasi di Kemenkumham yaitu Legalisasi di Kemenlu RI.
  5. Yang terakhir dari rangkaian panjang proses Legalisasi Buku Nikah anda adalah Legalisasi di Kedutaan asal negara pasangan WNA anda, dimana ini adalah langkah terakhir sebelum anda daftarkan pernikahan ini di kantor pencatatan sipil negara pasangan anda.

Baca juga : Jasa Legalisir Dan Apostille

Dengan penjelasan diatas, tentu dibenak anda bahwa pengurusan Legalisasi Buku Nikah ini akan berjalan panjang dan memakan waktu yang lama, apalagi bagi anda yang berdomisili di daerah. Tenang saja kami punya solusinya untuk anda. Serahkan saja proses ini kepada kami yang sudah terbiasa membantu orang-orang yang tidak mempunyai waktu untuk mengurusnya secara langsung ke Jakarta di karenakan kesibukan entah itu karena alasan pekerjaan yang tidak bisa di tinggalkan, tinggal di daerah yang apabila jika mengurus sendiri ke Jakarta akan menghabiskan biaya yang cukup besar.

Jadi untuk menggunakan jasa tersebut di atas, Anda tinggal menghubungi no. admin berikut ini 083169900020 atau 085290002331 atau klik tombol pemesanan di bawah ini :

Jasa Legalisir Buku Nikah di Kemenag

Navigasi pos


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Chat di sini
Butuh bantuan? Klik di sini ya !
Butuh bantuan? Klik di sini ya !