Urusdokumen.com menawarkan Jasa Legalisir Dan Apostille di Kemenkumham, disamping itu kami juga biasa mengurus visa dari berbagai macam negara, legalisir surat-surat yang dikeluarkan oleh notaris, legalisir dokumen ke kemenlu, serta mengurus penerbitan SKCK ke Mabes Polri. Kami ada disini untuk membantu dan memberikan solusi positif untuk anda yang tidak dapat datang mengurus sendiri ke jakarta untuk keperluan pengurusan dokumen anda. Kami sangat mengutamakan kepuasan anda sebagai pengguna jasa kami, dengan proses cepat tapi melalui cara dan prosedur yang resmi, jadi semua dokumen yang dihasilkan terjamin keasliannya.
Baca juga : Perpanjangan Itas Sponsor Suami Atau Istri WNI
Berikut ini keuntungan yang bisa anda terima dari hasil menggunakan jasa yang kami berikan :
- Proses penyelesaian dokumen cepat dan selesai bisa tepat waktu
- Keaslian dokumen kami jamin karena pengurusannya melalui jalur resmi dengan melalui prosedur seperti pada umumnya
- Syarat mudah hanya dengan mengirimkan softcopy data-data anda melalui WA atau alamat Email kami
- Tidak perlu bayar di awal karena pembayaran dilakukan pada saat dokumen selesai kami kerjakan
- Bagi anda yang berdomisili di Jakarta gratis biaya pengiriman dokumen
Apa saja sih jenis dokumen yang bisa dan sering di legalisir di Kemenkumham, contoh-contoh dokumen berikut ini yang biasa di legalisir di Kemenkumham, antara lain: Legalisir Ijazah dan transkrip nilai nya, SKCK Mabes Polri, SKBM untuk persyaratan menikah, Copy Paspor, Buku Nikah baik asli atau fotocopy nya, Akte Lahir (asli maupun copy), Akte Kematian (asli maupun copy), Akte Nikah (asli atau copy), Akte Cerai (asli atau copy), Medical Check Up dari sebuah klinik atau RS, Dokumen penting Perusahaan, Dokumen untuk Eksport, Surat Perjanjian dengan notaris, Surat Kuasa untuk seseorang, Sim mengemudi, Copy KTP, Copy Kartu Keluarga, dll.
Baca juga : Syarat Untuk Membuat Visa Korea
Tidak hanya Legalisir di Kemenkumham, pelayanan kami juga mencakup :
- Legalisir dokumen oleh Notaris
- Legalisir dokumen di Kemenlu
- Legalisir dokumen di Kemenag
- Legalisir dokumen di Kemenristek Dikti
- Legalisir dokumen di Kedutaan yang masih menerima proses Legalisir Dokumen
Lalu bagaimana jika dokumen anda itu butuh diterjemahkan sesuai permintaan dari negara tujuan anda, tenang saja disini kami menyediakan penerjemah tersumpah berbagai bahasa untuk menerjemahkan dokumen apa saja yang ingin anda terjemahkan, contohnya seperti :
- Penerjemah dalam Bahasa Inggris
- Penerjemah dalam Bahasa Mandarin
- Penerjemah dalam Bahasa Arab
- Penerjemah dalam Bahasa spanyol
- Penerjemah dalam Bahasa Belanda
- Penerjemah dalam Bahasa Perancis
- Penerjemah dalam Bahasa Jerman
Selanjutnya dalam proses pengajuan Visa ke beberapa negara tujuan biasanya diminta untuk menyertakan SKCK. Yang mana SKCK keperluan keluar negeri tidak bisa diterbitkan oleh pihak Polsek atau Polres sekalipun melainkan hanya bisa dikeluarkan oleh Polda wilayah tempat tinggal anda bisa juga langsung mengurusnya ke Mabes Polri. Pada kesempatan ini ingin kami jelaskan pengurusan SKCK yang di maksud yaitu di Mabes Polri, karena dengan seperti itu anda bisa kami layani dengan tanpa batas, bisa untuk seluruh penduduk Indonesia pemegang KTP alamat manapun di seluruh wilayah negara Republik Indonesia, bahkan jika anda sedang berdomisili di luar negeri karena alasan tertentu sekalipun bisa dibantu uruskan SKCK nya.
Baca juga: Syarat SKCK Mabes Polri
Apa sajakah dokumen yang diminta untuk menerbitkan SKCK bagi WNI di Mabes Polri :
- Fotocopy Paspor
- Fotocopy KTP yang terbaru
- Fotocopy KK
- Fotocopy Akte Kelahiran
- Fotocopy Ijazah terbaru (opsional)
- Kartu Formula Rumus sidik jari
- Pas foto 4X6 Cm berlatar warna merah berjumlah 5 lembar
Ternyata bukan hanya WNI saja yang bisa minta diterbitkan SKCK nya di Mabes Polri, melainkan seorang ekspatriat juga bisa membuat SKCK asalkan dia sudah tinggal di Indonesia dan memiliki minimal KITAS. Biasanya mereka berencana untuk mengajukan permohonan Visa ke suatu negara tertentu.
Baca juga : Skck Untuk Partner Visa Australia
Apa saja sih yang perlu WNA siapkan untuk meminta diterbitkan SKCK Nya :
- Fotocopy Paspor
- Fotocopy Kitas/Kitap yang masih
- Surat sponsor (Pribadi/Perusahaan)
- Identitas dari sponsor
- Fotocopy surat tanda melapor (STM) dari kepolisian
- Kartu rumus sidik jari
- Fotocopy IMTA dari Kemenaker RI
- Pas Foto berwarna ukuran 4X6 CM sebanyak 6 lembar dengan background warna kuning
Lalu bagaimana jika anda ingin menggunakan Jasa legalisir dan apostille di Kemenkumham? Anda tinggal menghubungi no. admin berikut ini 083169900020 atau 085290002331