Selamat pagi, siang, sore, atau malam kapanpun temen-temen baca artikel ini, disini ijinkan kami memperkenalkan diri kami sebagai jasa SKCK untuk keperluan keluar negeri atau dokumen lainnya yang akan digunakan di luar negeri. Biasanya dokumen-dokumen yang dikeluarkan oleh instansi-instansi pemerintahan di indonesia ini tidak bisa langsung di gunakan di luar negeri, tetapi butuh di legalisir terlebih dahulu di kementerian hukum dan ham, kementerian luar negeri, lalu setelah itu kemudian lanjut di legalisir di kedutaan negara tujuan dimana dokumen tersebut akan digunakan. Tapi untuk beberapa negara tujuan tidak perlu di legalisir melainkan hanya dengan apostille di kementerian hukum dan ham.

Baca juga :  SKCK Untuk Keperluan Golden Visa Portugal

Pada kesempatan kali ini kami ingin membahas tentang pengurusan SKCK di Mabes Polri untuk berbagai keperluan/ syarat yang dibutuhkan untuk visa masuk ke negara tertentu. Dimana SKCK untuk keperluan keluar negeri ini tidak bisa di buat oleh Polsek atau Polres tempat anda tinggal/domisili anda saat ini, melainkan hanya bisa dikeluarkan oleh Polda atau Mabes Polri. Di Biro jasa pengurusan SKCK untuk keperluan keluar negeri ini kami hanya mengurusnya di Mabes Polri, jadi tidak terbatas untuk daerah/provinsi tertentu saja. Jadi bisa untuk semua warga negara Indonesia baik yang berdomisili di dalam negeri maupun yang sedang tinggal di luar negeri sekalipun. SKCK tujuan luar negeri ini juga tidak hanya untuk warga negara Indonesia saja melainkan bisa juga untuk warga negara asing yang sudah tinggal di Indonesia dan mempunyai KITAS/KITAP. Dimana jika mereka mempunyai niat atau tujuan tertentu untuk melakukan kunjungan ke negara tertentu biasanya negara itu mensyaratkan SKCK Indonesia sebagai syarat untuk penerbitan visa nya.

JASA SKCK KEPERLUAN LUAR NEGERI
JASA SKCK KEPERLUAN LUAR NEGERI

Baca juga : Syarat SKCK Mabes Polri

Dibawah ini adalah syarat-syaratnya untuk pengurusan SKCK Mabes Polri untuk WNI :

  1. Fotokopi KTP
  2. Fotokopi Paspor
  3. Fotokopi akte lahir/surat kenal lahir, Ijazah, Akte nikah/buku nikah
  4. Fotokopi Kartu Keluarga (KK)
  5. Fotokopi SKCK lama yang ada rumus sidik jari nya atau kartu rumus sidik jari
  6. Fotokopi kartu identitas lain untuk yang belum memenuhi syarat mendapatkan KTP
  7. Pas foto berwarna ukuran 4 X 6 sebanyak 6 lembar dengan latar belakang merah, foto berpakaian rapi dan sopan

Berikut ini syarat-syarat untuk pengurusan SKCK Mabes Polri untuk WNA :

  1. Surat permohonan dari sponsor, perusahaan atau lembaga yang memperkerjakan
  2. Fotokopi KTP dan surat nikah apabila sponsor dari pihak suami/istri warga negara Indonesia (WNI)
  3. Fotokopi paspor
  4. Fotokopi kartu ijin tinggal terbatas (KITAS) atau kartu ijin tinggal tetap (WNA)
  5. Fotokopi IMTA dari KEMENAKER
  6. Fotokopi Surat Tanda Melapor (STM) dari kepolisian
  7. Kartu rumus sidik jari
  8. Pas foto berwarna ukuran 4X6  sebanyak 6 lembar dengan latar belakang kuning, berpakaian rapi dan sopan.

Baca juga : Mutasi Paspor Saat Akan Perpanjang ITAS Keluarga

Nah setelah anda mengetahui syarat- syarat nya untuk perpanjang atau buat baru skck, bagaimana caranya menggunakan jasa kami? Tentu kami faham dengan kendala dan situasi yang anda alami, oleh karena itu kami hadir untuk membantu anda. Jadi jika anda ingin kami bantu uruskan SKCK, anda tinggal kirimkan softcopy nya saja semua dokumen melalui email atau WA no admin kami, setelah semua dokumen lengkap kami langsung proses pengurusannya, dan lamanya pengurusan SKCK 1 hari kerja jika tidak ada gangguan sistem di Mabes Polri nya. Dan anda tidak perlu khawatir untuk pembayaran nya, karena sistem di kami untuk pembayaran di akhir pekerjaan setelah SKCK anda selesai baru anda bayar. Untuk SKCK fisik nya kami akan kirim ke alamat anda melalui jasa pengiriman terpercaya. Untuk info lebih lanjut silahkan anda menghubungi admin di nomor 083169900020

JASA SKCK KEPERLUAN LUAR NEGERI

Navigasi pos


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Chat di sini
Butuh bantuan? Klik di sini ya !
Butuh bantuan? Klik di sini ya !