Legalisasi Kedutaan Jerman

Legalisasi Kedutaan Jerman

Pada saat beberapa waktu yang lampau semua dokumen dari Indonesia harus melalui proses Legalisasi Kedutaan Jerman jika akan digunakan di negara Jerman. Nah suatu Instansi pemerintahan atau lembaga pengadilan dinegara manapun (dalam hal ini negara Jerman) jika berhadapan dengan dokumen atau Akta yang diterbitkan oleh negara lain dan berbahasa asing tentu mereka menghadapi kesulitan. Mereka sulit menilai tentang keaslian dari dokumen tersebut, karena mereka tidak mengenalnya dengan baik akan dokumen itu.

Legalisasi Kedutaan Jerman

Hal tersebut diatas yang melatar belakangi lahirnya Apostille lewat sebuah Konvensi Apostille di Den Haag pada 5 Oktober 1961. Konvensi ini bertujuan untuk menghapuskan berbagai syarat-syarat adanya legalisasi diplomatik dan konsuler dokumen-dokumen publik dari luar negeri. Yang menjadi dasar pembentukan Konvensi Apostille ini adalah berkembangnya hubungan antar warga negara, termasuk masalah hukum yang bersifat perdata. Dalam praktik hubungan antar negara dokumen-dokumen publik yang berasal dari luar negeri harus di legalisasi dulu di negara asalnya agar bisa digunakan di wilayah hukumnya.

Kabar baiknya, pada 5 Januari 2021 lalu, Pemerintah Indonesia mengeluarkan Peraturan Presiden No. 2 Tahun 2021 tentang Pengesahan Convention Abolishing The Requirement of Legalisation for Foreign Public Documents/Konvensi Apostille. Dan layanan Apostille mulai tanggal 4 juni 2022 sudah bisa diakses oleh publik. Disaat bersamaan juga semua Kedutaan asing yang ada di Jakarta yang negara nya termasuk anggota Konvensi Apostille meniadakan proses legalisasi dokumen di Kedutaan nya. Termasuk Jerman yang sudah menjadi anggota Konvensi Apostille.

Jadi semua dokumen publik Indonesia sudah tidak perlu lagi di legalisasi oleh Kedutaan Jerman, cukup sampai Apostille saja di Kemenkumham.

Berikut adalah dokumen-dokumen yang dapat diapostille :

  • Akta kelahiran
  • Akta nikah
  • Buku Nikah
  • Akta cerai
  • Ijazah
  • Transkrip Nilai
  • Paspor
  • KTP
  • KK
  • Surat kuasa
  • Dan lain-lain

Untuk dokumen dalam bahasa Indonesia harus di terjemahkan ke dalam bahasa Jerman,Prancis atau bahasa Inggris oleh penerjemah tersumpah tergantung permintaan dari pihak Jerman nya, biasanya tergantung wilayahnya menggunakan bahasa apa. Tapi jika dokumen sudah bilingual tidak perlu lagi diterjemahkan, bisa langsung di Apostille kan.

Baca juga : Legalisasi Kedutaan Belanda, Tidak Perlu Lagi cukup Apostille Saja

Untuk Ijazah Perguruan Tinggi baik yang asli, fotocopy Ijazah atau terjemahan bahasa Jerman harus di Legalisir dulu di Kemenristek-dikti baru bisa di Apostille kan di Kemenkumham.

Jika Buku Nikah yang ingin di Apostille kan, maka Buku Nikah harus di legalisir terlebih dahulu di KUA tempat Buku Nikah dikeluarkan lalu di legalisir di Kemenag pusat.

Dengan penjelasan diatas, tentu dibenak anda bahwa pengurusan Apostille dokumen tujuan Jerman ini akan berjalan panjang dan memakan waktu yang lama, apalagi bagi anda yang berdomisili di daerah. Tenang saja kami punya solusinya, anda tinggal kirimkan dokumen ke alamat kami. Serahkan saja proses ini kepada kami yang sudah terbiasa membantu orang-orang yang tidak mempunyai waktu untuk mengurusnya secara langsung ke Jakarta di karenakan kesibukan entah itu karena alasan pekerjaan yang tidak bisa di tinggalkan, tinggal di daerah yang apabila jika mengurus sendiri ke Jakarta akan menghabiskan biaya yang cukup besar.

Jadi untuk menggunakan jasa tersebut di atas, Anda tinggal menghubungi no. admin berikut ini 083169900020 atau 085290002331 bisa juga klik tombol pemesanan di bawah ini :

Legalisasi Kedutaan Jerman, Tidak Bisa Lagi Cukup Apostille Saja

Navigasi pos


Satu tanggapan untuk “Legalisasi Kedutaan Jerman, Tidak Bisa Lagi Cukup Apostille Saja

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Chat di sini
Butuh bantuan? Klik di sini ya !
Butuh bantuan? Klik di sini ya !