Legalisir Dokumen Kedutaan Thailand
Jasa Legalisir Kedutaan Thailand-Barang siapa yang punya kepentingan untuk melegalisir dokumen di Kedutaan Thailand kami menyediakan Jasa legalisir Kedutaan Thailand. Semua dokumen publik Indonesia harus di legalisir di Kemenkumham dan Kemenlu terlebih dahulu. Untuk Buku Nikah ada syarat tambahan. Harus di legalisir Kemenag dulu sebelum legalisir Kemenkumham dan Kemenlu. Dengan syarat Legalisir Kementerian tidak boleh lebih dari 6 bulan sebelum di legalisir oleh Kedutaan Thailand.
Dokumen lain yang bukan keluaran dari instansi pemerintahan seperti hasil medical, laboratorium, terjemahan dll harus di notaris kan terlebih dahulu sebelum legalisir oleh Kementerian.
Baca juga : Legalisir Dokumen Kedutaan Taiwan
Ijazah yang akan di legalisasi untuk keperluan bekerja, pengurusan izin tinggal pasangan istri/suami di Thailand. Biasanya ijazah harus di terjemahkan sebelum di legalisir di Kemenkumham dan Kemenlu.
Lalu bagaimana caranya untuk mengurus Legalisir dokumen di Kedutaan Thailand ?
Setelah dokumen selesai di legalisir di Kementerian maka dokumen tersebut sudah siap di bawa ke Kedutaan Thailand untuk di legalisir. Dokumen penunjang seperti copy pasport, copy KTP, surat kuasa jika pengurusan diwakilkan sebaiknya disiapkan dari semalam sebelum besoknya datang ke kedutaan Thailand. Mengisi form isian untuk legalisir dokumen yang bisa di download di website kedutaan. Untuk proses legalisir ini anda bisa datang langsung di hari kerja mulai jam 09.00-12.00 untuk menyerahkan berkas dan untuk pengambilan hasil legalisir di jam 13.30-15.00. Proses legalisir ini bisa memakan waktu 3-5 hari kerja.
Alamat Kedutaan Thailand
Jl. DR. Ide Anak Agung Gde Agung Kav. No. 3.3 (Lot 8.8)
Kawasan Mega Kuningan, Jakarta 12950
Baca juga : CNI Syarat Wajib Legalisir Buku Nikah di Kemenag
Kesimpulan
Pengurusan Legalisasi dokumen di Kedutaan Thailand ini akan berjalan panjang dan memakan waktu yang lama, apalagi bagi anda yang berdomisili di daerah. Tenang saja kami punya solusinya, anda tinggal kirimkan dokumen ke alamat kami. Serahkan saja proses ini kepada kami yang sudah terbiasa membantu orang-orang yang tidak mempunyai waktu untuk mengurusnya secara langsung ke Jakarta di karenakan kesibukan entah itu karena alasan pekerjaan yang tidak bisa di tinggalkan, tinggal di daerah yang apabila jika mengurus sendiri ke Jakarta akan menghabiskan biaya yang cukup besar.
Jadi untuk menggunakan Jasa Legalisir Kedutaan Thailand tersebut di atas. Anda tinggal menghubungi no. admin berikut ini 085290002331 bisa juga klik tombol pemesanan di bawah ini :