Legalisir Dokumen Kedutaan Taiwan

Jasa Legalisir Kedutaan Taiwan-Apabila ingin menggunakan dokumen untuk keperluan di Taiwan, tentu saja harus mengetahui syarat dan ketentuan yang berlaku. Legalisir Dokumen Kedutaan Taiwan.

Legalisir Dokumen Kedutaan Taiwan

Persyaratan jika ingin legalisir Akta Lahir, Akta Kematian, Akta Perkawinan di Kedutaan Taiwan/TETO :

  1. Mengisi formulir permohonan Legalisir
  2. Dokumen asli sudah melalui tahap legalisir di Kemenkumham dan Kemenlu. Tapi jika yang akan di legalisasi adalah fotocopy dari dokumen asli maka sebelum legalisir di Kemenkumham dan Kemenlu harus di legalisir oleh Notaris dahulu.
  3. Sedangkan apabila terjemahan dokumen asli yang ingin di legalisir, maka yang harus menerjemahkan adalah seorang penerjemah tersumpah maka terjemahan tersebut tetap harus di legalisir dulu di Kemenkumham dan Kemenlu sebelum legalisir di Kedutaan Taiwan.
  4. Tunjukan dokumen asli
  5. Lampirkan fotocopy Paspor atau KTP orang yang bersangkutan
  6. Surat kuasa dan KTP perwakilan

Baca juga : Legalisir di Kedutaan Malaysia

Legalisir Dokumen Kedutaan Taiwan

Waktu pengerjaan Legalisir

  • Proses menerjemahkan dokumen = 3 hari kerja
  • Legalisir/waarmerking notaris = 1 hari kerja
  •  Legalisasi di Kemenkumham & Kemenlu = 4 hari kerja
  • Legalisasi TETO = 5 hari kerja, untuk yang express selesai 3 hari

Lalu jika semua proses diatas telah selesai dilalui maka dokumen siap di legalisasi di Kedutaan Taiwan.

Dimanakah alamat yang bisa kita tuju untuk mendatangi Kedutaan Taiwan yang biasa di sebut dengan TETO ?

Alamat Kedutaan Taiwan (TETO) di Jakarta :

Gedung Artha Graha lantai 12 dan 17, Jl. Jend. Sudirman No. Kav. 52-53, RT/RW 05/03 Senayan Kebayoran Baru Jakarta Selatan 12190.

Proses Legalisir di TETO bisa dilakukan setiap hari kerja (senin-jumat)

  • Untuk penyerahan dokumen di jadwal dari jam 08.30-11.30
  • Sedangkan untuk Pengambilan dokumen di jadwalkan mulai jam 13.30-16.00

Baca juga : Legalisir Dokumen di Kedutaan Brasil, Apakah Masih Berlaku

Pengurusan Legalisasi dokumen di Kedutaan Taiwan ini akan berjalan panjang dan memakan waktu yang lama, apalagi bagi anda yang berdomisili di daerah. Tenang saja kami punya solusinya, anda tinggal kirimkan dokumen ke alamat kami. Serahkan saja proses ini kepada kami yang sudah terbiasa membantu orang-orang yang tidak mempunyai waktu untuk mengurusnya secara langsung ke Jakarta di karenakan kesibukan entah itu karena alasan pekerjaan yang tidak bisa di tinggalkan, tinggal di daerah yang apabila jika mengurus sendiri ke Jakarta akan menghabiskan biaya yang cukup besar.

Jadi untuk menggunakan Jasa Legalisir Kedutaan Taiwan tersebut di atas. Anda tinggal menghubungi no. admin berikut ini 085290002331 bisa juga klik tombol pemesanan di bawah ini :

Jasa Legalisir Kedutaan Taiwan

Navigasi pos


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Chat di sini
Butuh bantuan? Klik di sini ya !
Butuh bantuan? Klik di sini ya !