Mutasi Paspor
Mutasi Paspor saat akan perpanjang ITAS keluarga terjadi apabila paspor WNA yang lama sudah expired lalu WNA sudah memiliki Paspor baru. Karena WNA sudah ganti Paspor, maka sebelum perpanjang ITAS di wajibkan untuk mutasi ke Paspor yang baru, supaya data dari Paspor lama berubah ke Paspor yang baru.
Baca juga : Syarat SKCK Mabes Polri
Berikut ini persyaratan untuk mutasi paspor :
- Surat pernyataan jaminan dengan materai
- Surat permohonan
- KTP pasangan WNI sebagai penjamin
- Surat kuasa bermaterai (jika pengurusan di wakilkan)
- KTP yang di kuasakan
- Paspor asli yang lama dan terbaru beserta fotocopy nya
- Fotocopy ITAS
- Fotocopy cap terakhir ITAS pada paspor
- Fotocopy Akte pernikahan
- Fotocopy Kartu Keluarga WNI
- Mengisi form Perdim 27
Semua kelengkapan berkas diatas tinggal diserahkan saja kepada petugas pelayanan Mutasi Pasport, dan biasanya anda akan disuruh menunggu selama berkas permohonan anda akan di teliti terlebih dahulu. Jika ada yang perlu di perbaiki atau kurang dokumen maka petugas akan menginstruksikan untuk diperbaiki/dilengkapi terlebih dahulu. Tapi jika berkas anda sudah dinyatakan lengkap dan benar maka petugas tersebut akan memberikan tanda terima permohonan, dimana disitu tertulis informasi tanggal pengambilan. Biasanya 3 sampai 5 hari kerja dari tanggal pengajuan.
Baca juga : Perpanjangan ITAS Sponsor Suami Atau Istri WNI
Maka mengurus dokumen dalam hal ini memperpanjang ITAS keluarga tidak dapat diajukan sampai proses mutasi paspor WNA selesai. Untuk memperpanjang ITAS keluarga harus dilakukan di kantor Imigrasi yang sesuai dengan alamat domisili pasangan WNI sebagai penjamin. Saat anda menunggu proses mutasi paspor selesai ada baiknya anda mulai menyiapkan berkas-berkas untuk tahap selanjutnya, yaitu proses perpanjangan ITAS. Hal ini dilakukan agar waktu anda lebih efisien, sehingga pada saat pengambilan hasil mutasi paspor bisa langsung saat itu juga memasukan permohonan untuk perpanjangan ITAS nya. Dan untuk lebih nyamannya usahakan datang di pagi hari, agar cukup waktu dalam proses pengajuan supaya jika ada kekurangan berkas masih bisa melengkapi atau memperbaiki berkas yang salah.
Berikut ini syaratnya untuk perpanjang ITAS keluarga :
- Mengisi form Perdim 24
- Surat permohonan dari penjamin (suami/istri WNI)
- Surat pernyataan dan jaminan bermaterai 10.000 ditandatangani suami/istri WNI
- Fotocopy E-KTP penjamin (suami/istri WNI)
- Surat Keterangan Tempat Tinggal (SKTT)
- Surat kuasa + E-KTP penerima kuasa (jika pengurusan melalui kuasa)
- Fotocopy paspor yang masih berlaku halaman visa, cap pendaratan dan cap izin tinggal.
- Fotocopy ITAS elektronik
- Fotocopy Akta Perkawinan atau Buku Nikah yang sudah diterjemahkan ke bahasa Indonesia, kecuali bahasa Inggris
- Fotocopy surat bukti pelaporan perkawinan dari kantor catatan sipil untuk pernikahan yang terjadi di luar negeri.
- Bila WNA bekerja di perusahaan, lampirkan IMTA dan RPTKA
- Fotocopy KK suami atau istri yang WNI
Baca juga : Alih Status ITAS ke ITAP (sponsor suami/istri)
Demikianlah informasi tentang mutasi paspor saat akan perpanjang ITAS keluarga. Dan jika anda bingung atau membutuhkan jasa untuk urusan yang menyangkut masalah diatas, kami bisa membantu pengurusan di kantor Imigrasi wilayah Jabodetabek. Untuk info detainya silahkan hubungi admin kami dengan cara klik tombol pemesanan dibawah ini.
Your point of view caught my eye and was very interesting. Thanks. I have a question for you.
Your article helped me a lot, is there any more related content? Thanks!