Perpanjangan Itas sponsor suami atau istri WNI adalah sesuatu yang mutlak harus dilakukan jika anda mempunyai pasangan dari seorang warga negara asing. Sehingga kehidupan anda dalam berumah tangga dengan pasangan bisa tinggal di Indonesia dengan bebas tanpa menyalahi peraturan dan perundang-undangan yang berlaku di indonesia yang menyangkut izin tinggal bagi warga negara asing. Sehingga pasangan anda memiliki dokumen resmi dan legal untuk tinggal di Indonesia dalam jangka waktu yang sudah ditentukan.
Pilihan Itas yang tersedia bagi pasangan anda adalah sebagai berikut :
- Izin Tinggal Terbatas yang berlaku maksimal 6 bulan
- Izin Tinggal Terbatas yang berlaku maksimal 1 tahun
- Izin Tinggal Terbatas yang berlaku maksimal 2 tahun
Masing-masing Itas diatas tentu memiliki ketentuan dan syarat yang berbeda-beda. Untuk biayanya pun jelas akan berbeda, semakin lama izin tinggalnya maka semakin mahal juga untuk biayanya. Tetapi yang familiar dan lazim di ambil oleh pasangan WNA yaitu Itas yang berlaku untuk 1 tahun, karena untuk memudahkan nantinya jika setelah melewati 2 tahun usia pernikahan bisa melakukan alih status dari Itas menjadi Itap. Karena dengan Itap banyak kelebihan yang bisa di dapatkan oleh WNA selama tinggal di Indonesia. Jadi secara garis besar dan umum nya Perpanjangan Itas sponsor suami atau istri WNI hanya di perpanjang sebanyak 2 kali, karena dengan syarat usia pernikahan selama 2 tahun saja sudah memenuhi syarat untuk mengajukan Itap.
Baca juga : Pembuatan SKCK Mabes Polri
Baca juga : Jasa Legalisir dan Apostille
Berikut ini persyaratan yang di tetapkan oleh Ditjen imigrasi untuk perpanjangan Itas sponsor suami atau istri WNI, antara lain :
- Mengisi formulir perdim 24
- Surat pernyataan dan jaminan bermaterai 10.000 yang di tandatangani oleh suami atau istri WNI
- Surat permohonan dari penjamin (suami atau istri WNI)
- Fotocopy E-KTP penjamin (suami atau istri)
- Surat Keterangan Tempat Tinggal (SKTT)
- Fotocopy paspor yang sah dan masih berlaku , cap pendaratan dan cap izin tinggal
- Lembaran Itas Elektronik lama
- Fotocopy Akta Perkawinan atau Buku Nikah yang telah diterjemahkan dalam bahasa Indonesia oleh penerjemah tersumpah, kecuali sudah dalam bahasa Inggris.
- Fotocopy surat bukti pelaporan perkawinan dari kantor catatan sipil untuk pernikahan yang dilangsungkan di luar negeri.
- Bila pihak WNA bekerja di perusahaan, harus melampirkan IMTA dan RPTKA
- Fotocopy KK suami atau istri WNI
- Surat Kuasa + E-KTP penerima kuasa (dalam hal kepengurusan melalui kuasa)
Menurut info terkini dari pihak Imigrasi, pada saat ini proses pengajuan untuk perpanjangan Itas bisa memakan waktu antara 1 sampai dengan 2 bulan. Jadi disarankan bagi pemohon yang akan melakukan kunjungan keluar negeri perpanjangan Itas nya bisa dilakukan setelah pulang dari luar negeri. karena selama proses pengajuan perpanjangan Itas, Paspor WNA ditahan pihak imigrasi dan tidak bisa diambil sampai Itas terbaru terbit. Untuk bisa memperpanjang Itas ini diberi waktu mulai terhitung dari 3 bulan sampai 1 bulan masa berlaku Itas sebelum kadaluarsa.
Baca juga : SKCK Untuk Keperluan Golden Visa Portugal
Kesimpulan : Proses perpanjangan Itas sponsor suami atau istri WNI ini bisa saja jadi sesuatu pekerjaan yang sangat menantang dan memerlukan perhatian lebih bagi anda yang mencoba menanganinya sacara mandiri. Prosedur dan persyaratan yang banyak dan rumit kadangkala membuat anda kesulitan bahkan bisa membuat stress dan panik sendiri sebelum memulainya, dan tidak tahu harus memulai darimana dulu. Untuk menghindari berkas dokumen yang banyak dan membebani anda lalu masalah waktu yang akan terkuras selama seharian penuh di kantor Imigrasi. Delegasikan saja kepada urusdokumen.com. Kami akan mewakili kesulitan dan kebutuhan anda akan perpanjangan Itas sponsor suami atau istri ini berjalan dangan baik dan lancar. Untuk konsultasi lebih lanjut dan ingin menggunakan jasa kami, silahkan menghubungi admin di nomor 083169900020.