SKCK Mabes Polri yang lebih umum kita kenal dengan Surat Keterangan Catatan Kepolisian dari Mabes Polri biasanya dapat di buat dengan cara offline atau secara on the spot langsung mengunjungi Alamat Mabes Polri tempat loket pengurusan SKCK terkini.
Ketentuan yang berlaku untuk mengurus SKCK di Mabes Polri secara offline mempunyai persyaratan khusus. Sangat berbeda dengan pengurusan SKCK terbitan Polsek, Polres dan Polda.
Oleh sebab itu, sangat perlu untuk di perhatikan apa saja syarat dan ketentuan yang berlaku dalam mengurus SKCK di Mabes Polri pada umumnya
Sebelum mendatangi tempat pembuatan SKCK dalam hal ini Mabes Polri. Kita bisa mempersiapkan Dokumen terlebih dahulu dari rumah.
Pengertian dan fungsi SKCK sebagaimana dikutip dari laman resmi skck.polri.go.id pada Rabu (2/11/2022). SKCK adalah surat keterangan resmi yang diterbitkan oleh Polri melalui fungsi Intelkam kepada seorang pemohon/warga masyarakat untuk menerangkan tentang ada ataupun tidak adanya catatan suatu individu atau seseorang yang bersangkutan dalam kegiatan kriminalitas atau kejahatan.
Baca juga : SKCK Working Holiday Visa Australia
Segala macam bentuk SKCK yang di terbitkan baik oleh Polsek, Polres, Polda dan terutama oleh Mabes Polri. Semuanya memiliki masa berlaku hanya sampai 6 bulan terhitung mulai dari tanggal penerbitan dan tidak dapat lebih sama sekali. Maka caranya bisa dengan memperpanjang SKCK tersebut supaya dapat aktif Kembali masa berlaku nya selama 6 bulan kedepan.
Berdasarkan pada Peraturan Kapolri Nomor 18 Tahun 2014. Pengajuan SKCK bisa dilakukan pemohon di mana saja mulai tingkat Polsek, Polres, Polda hingga Mabes Polri. Sesuai dengan kebutuhan dan kegunaan nya untuk apa. Sehingga harus memahami betul macam-macam dari fungsi dan kegunaan SKCK yang keluaran Polsek, Polres, polda dan Mabes Polri. Jika SKCK untuk kebutuhan dalam negeri seperti untuk melamar kerja, sekolah, persyaratan administrasi Perusahaan dll cukup dibuat oleh Polsek, Polres atau Polda setempat.
Sedangkan SKCK Mabes Polri memiliki spesifikasi lebih khusus untuk melengkapi persyaratan, yaitu bagi pengguna untuk :
- Keperluan menjadi calon pejabat tinggi negara (yudikatif, legislatif, eksekutif, dan Badan atau Lembaga Tinggi Negara).
- WNI yang akan membuat Visa dengan tujuan sekolah, kerja, kunjungan keluarga, bisnis, konferensi, izin tinggal di suatu negara tertentu.
- WNI atau WNA yang membutuhkan dan berencana melakukan kegiatan tertentu di lingkungan nasional atau di luar negeri seperti : mengurus perizinan untuk menetap secara permanen di luar negeri, berpindah kewarganegaraan (naturalisasi), WNA yang mempunyai niat akan mengadopsi anak.
Seperti apa Langkah-langkah nya dalam membuat SKCK ini
Langkah pertama untuk mengajukan permohonan SKCK tentu saja menyiapkan semua dokumen yang di syaratkan secara lengkap dari rumah. Agar mempermudah proses nya supaya tidak bolak balik mencari tempat fotocopy dan print. Setelah tiba di Mabes polri langsung menuju tempat layanan pengurusan SKCK dengan tujuan untuk mendaftar secara langsung melalui loket pelayanan SKCK. Serahkan semua dokumen persyaratan untuk membuat SKCK kepada petugas loket. Setelah di verifikasi oleh petugas, kita akan di kasih beberapa form isian untuk diisi. Setelah anda isi form tersebut, segera serahkan kembali form tersebut. SKCK anda akan segera terbit dalam beberapa waktu kemudian.
Membuat SKCK membutuhkan berkas-berkas dokumen apa saja
Ada perbedaan antara WNI dengan seorang WNA dalam mengurus SKCK di Mabes Polri. Di bawah ini penjelasan mengenai persyaratan membuat SKCK antara WNI dan WNA.
Berikut ini daftar berkas dokumen yang di perlukan untuk mengurus SKCK bagi WNI :
- Salinan KTP
- Salinan Paspor
- Salinan Akte Lahir/Surat Kenal Lahir/Ijazah/Akte Nikah
- Salinan KK
- Kartu Rumus Sidik Jari/ SKCK Lama
- Salinan Kartu Identitas Lain teruntuk yang belum bisa memenuhi syarat memperoleh KTP
- Pas Foto berukuran 4X6 berlatar belakang merah
Berikut ini daftar berkas dokumen yang di perlukan untuk mengurus SKCK bagi WNA :
- Membuat surat permohonan pihak sponsor, baik Perusahaan maupun suatu badan atau Lembaga yang mempekerjakan dan bertanggung jawab terhadap WNA tersebut
- Salinan KTP beserta Akte Nikah jikalau yang jadi sponsor adalah pihak istri/suami yang berkewarganegaraan Indonesia
- Salinan Paspor
- Lampirkan Salinan ITAS atau ITAP
- Lampirkan Salinan IMTA Kemnaker RI
- Salinan STM dari kepolisian setempat
- Kartu Rumus Sidik
- Pas foto ukuran 4X6 dengan latar belakang warna kuning
Nah setelah anda mengetahui syarat- syarat nya untuk perpanjang atau buat baru skck, bagaimana caranya menggunakan jasa kami? Tentu kami faham dengan kendala dan situasi yang anda alami, oleh karena itu kami hadir untuk membantu anda. Jadi jika anda ingin kami bantu uruskan SKCK. Anda tinggal kirimkan softcopy nya saja semua dokumen melalui email atau WA no admin kami. Setelah semua dokumen lengkap kami langsung proses pengurusannya. Lamanya pengurusan SKCK 1 hari kerja jika tidak ada gangguan sistem di Mabes Polri nya. Dan anda tidak perlu khawatir untuk pembayaran nya. Karena sistem di kami untuk pembayaran di akhir pekerjaan setelah SKCK anda selesai baru anda bayar. Untuk SKCK fisik nya kami akan kirim ke alamat anda melalui jasa pengiriman terpercaya. Untuk info lebih lanjut silahkan anda menghubungi admin di nomorĀ 085290002331