Pada kesempatan kali ini kita akan membahas SKCK untuk keperluan Golden Visa Portugal. Karena akhir-akhir ini permintaan untuk Golden Visa Portugal cukup meningkat. Dan salah satu syarat yang diwajibkan oleh pihak Imigrasi Portugal untuk penerbitan Golden Visa Portugal adalah SKCK. Maka secara otomatis pengajuan SKCK di Mabes Polri dengan keperluan Golden Visa Portugal juga meningkat.
Apa itu Golden Visa Portugal ?
Visa ini memiliki karakteristik berbeda dengan Visa-Visa lain pada umum nya, Golden Visa adalah Visa atau izin tinggal di suatu negara dalam hal ini Portugal yang berdasarkan investasi atau seseorang yang harus membayar sejumlah uang yang cukup besar untuk tinggal di Portugal. Di beberapa negara bisa juga disebut dengan istilah Residency by Investment.
Baca juga : Jasa Legalisir dan Apostille
Kelebihan dari seseorang yang memiliki Golden Visa antara lain :
- Mendapatkan multiple entries
- Mendapatkan hak istimewa dalam urusan Visa dan keImigrasian
- Mendapatkan izin tinggal yang cukup lama
- Mempunyai hak untuk memiliki aset dan properti di negara tersebut
- Jalur cepat untuk mendapatkan kewarganegaraan
Melihat manfaat dari seseorang memiliki Golden Visa diatas bisa dikatakan sebagai Warga Negara Asing berstatus VIP/pemilik hak istimewa di negara tersebut. Sedangkan keuntungan yang di dapat oleh negara Portugal sebagai pihak yang menerbitkan Golden Visa Portugal adalah menarik investor asing untuk menanamkan modal di Portugal di beberapa sektor seperti sektor keuangan, properti, saham perusahaan dalam negeri, dan obligasi.
Baca juga : Jasa Pembuatan SKCK Mabes Polri
Nah sekarang kita kembali ke topik utama kita yaitu SKCK untuk keperluan Golden Visa Portugal, yang mana sesuai dengan permintaan dari pihak Imigrasi Negara Portugal. Yang meminta SKCK bagi pemohon yang ingin mengajukan Golden Visa Portugal yang berasal dari Indonesia baik yang WNI atau WNA yang menetap di Indonesia.
Dimana mengurus SKCK untuk keperluan Golden Visa Portugal ?
Untuk WNI bisa mengurus SKCK ini di Polda wilayah tempat tinggal anda yang tercantum di KTP atau bisa juga di Mabes Polri teruntuk anda yang sedang tidak berada di kampung halaman. Sedangkan untuk WNA hanya bisa mengurus SKCK ini di Mabes Polri sesuai dengan kewenangan yang dimiliki untuk urusan WNA.
Apa sajakah syarat untuk penerbitan SKCK di Mabes Polri :
Syarat SKCK untuk WNI :
- Fotocopy KTP
- Fotocopy KK
- Fotocopy Paspor
- Fotocopy Akte Lahir/ijazah
- Kartu rumus sidik jari/SKCK lama yang sudah tercantum rumus sidik jari
- Pas foto 4X6 (6 lembar)
Syarat SKCK untuk WNA :
- Fotocopy Paspor
- ITAS atau ITAP
- Surat Sponsor baik perorangan/perusahaan
- KTP Sponsor yang bertanggung jawab sebagai penjamin
- Fotocopy STM
- Kartu Rumus Sidik Jari
- Pas Foto 4X6 (6 lembar)
Baca juga : Mutasi Paspor saat akan perpanjang ITAS keluarga
Bagi anda yang ingin mengurus SKCK untuk keperluan Golden Visa Portugal tapi berhalangan untuk mengurusnya secara mandiri, kami menyediakan jasa pengurusan SKCK di Mabes Polri. Untuk info lebih lengkapnya bisa di tanyakan langsung pada admin kami dengan cara klik tombol pemesanan dibawah ini.