Pembahasan kita pada saat ini yaitu tentang Skck Untuk Partner Visa Australia. Di era globalisasi dan digitalisasi modern saat ini dimana dunia ini terasa kecil hanya dengan modal internet semua informasi dengan mudah nya kita bisa dapatkan. Hubungan antara sesama manusia dari berbagai negara pun di dunia ini bisa terjalin dengan menggunakan berbagai macam platform sosial media. Jadi tidak heran pada saat ini kita bisa berinteraksi dan mempunyai banyak teman dari berbagai negara. Tidak hanya sekadar hubungan pribadi saja, tapi hubungan bisnis juga bisa dijalin.
Baca juga : Perpanjangan Itas Sponsor Suami Atau Istri WNI
Sekarang kita berbicara lebih spesifik, bagaimana kalo kita punya hubungan pribadi dengan warga negara Australia?
Bagaimana jika anda atau pasangan anda ingin mengajak anda untuk tinggal di Australia ?
Nah pada titik ini tentu anda mesti memikirkan untuk merencanakan pergi dan tinggal di Australia, dengan cara mengajukan visa Australia.
Visa apa yang tepat untuk kasus ini ? jawabannya adalah partner visa Australia.
Untuk agar bisa mengajukan partner visa Australia ini, kita membutuhkan SKCK. Kenapa SKCK di wajibkan dan menjadi salah satu syarat yang harus dipenuhi oleh pemohon partner visa Australia? Karena otoritas Australia ingin memastikan dan meminta jaminan dari kepolisian Indonesia tentang track record pemohon partner visa Australia, apakah yang bersangkutan pernah mempunyai catatan kriminal selama tinggal di Indonesia. Oleh karena itu SKCK ini sangat penting dan wajib di lengkapi jika anda serius ingin mengajukan partner visa Australia.
Baca juga : SKCK Untuk Keperluan Golden Visa Portugal
Dimanakah kita bisa mengurus SKCK ini? bukan di Polsek atau Polres setempat tapi melainkan di Polda atau Mabes Polri. Mengapa hanya bisa di tingkat Polda dan Mabes Polri saja? Karena memang kebijakan untuk mengeluarkan SKCK Untuk keperluan luar negeri hanya bisa di keluarkan oleh Polda dan Mabes. Sedangkan untuk kebutuhan dalam negeri SKCK nya di keluarkan oleh Polsek dan Polres setempat.
Mengingat luas wilayah Indonesia yang sangat luas, kadang-kadang faktor tempat tinggal kita yang jauh dari ibukota provinsi dan negara dimana Polda dan Mabes Polri berada. Apakah bisa pengurusan SKCK Untuk membuat partner visa Australia ini di wakilkan untuk pengurusan nya? Jangankan anda yang masih berada di Indonesia, WNI yang sudah berada di luar negeri saja bisa mengajukan SKCK jenis ini, dengan cara memberikan kuasa kepada orang lain baik keluarga, teman atau agen asalkan semua syarat terpenuhi.
Berikut ini syarat-syarat yang harus di penuhi saat mengajukan SKCK di Mabes Polri :
- Fotokopi KTP yang masih berlaku.
- Fotokopi Kartu Keluarga (KK).
- Fotokopi Akta Kelahiran/Surat Kenal Lahir.
- Fotokopi Paspor.
- Fotokopi Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) yang ada rumus sidik jarinya/Kartu rumus sidik jari
- Pas foto berwarna ukuran 4×6 cm sebanyak 6 lembar dengan latar belakang merah.
Baca juga : Syarat Untuk Membuat Visa Korea
Untuk anda yang bingung karena memiliki kendala seperti di atas, jangan khawatir! kami bisa memberikan solusi nya.
Kami menawarkan jasa pengurusan SKCK Untuk partner visa Australia di Mabes Polri. Jika anda ingin menggunakan jasa kami untuk menguruskan SKCK anda, silahkan anda menghubungi no admin kami di 083169900020.