SKCk untuk visa kunjungan bisnis Australia adalah salah satu dokumen paling penting yang di minta ketika kita ingin mengajukan Visa kunjungan bisnis Australia. Visa ini merupakan salah satu dari sekian banyaknya jenis-jenis Visa yang di terbitkan oleh pemerintah Australia. Di era perdagangan bebas sekarang ini yang tidak menutup kemungkinan untuk melakukan transaksi bisnis antar negara, antar perusahaan bahkan orang perorang juga bisa melakukan transaksi bisnis. Jadi jika seseorang ingin melakukan kunjungan bisnis ke Australia yang bisa meliputi promosi, pemasaran, seminar, pameran dagang, bahkan melakukan kontrak bisnis.
Baca juga : Alih Status ITAS ke ITAP (sponsor suami/istri)
Baca juga : Jasa Pembuatan Skck WNA
Sebelum melakukan perjalanan bisnis ke Australia tentu anda mesti memikirkan cara mendapatkan visa kunjungan bisnis Australia terlebih dahulu. Dimana syarat yang paling utama dan sangat penting untuk diurus adalah surat kelakuan baik atau catatan kriminal dari kepolisian Indonesia (SKCK). Dimanakah kita harus mengurusnya SKCK ini ? dan bagaimana cara mengurusnya apabila anda berhalangan untuk mengurusnya sendiri karena terkendala waktu, kesibukan, atau jarak tempat tinggal yang berada di luar daerah atau sedang berada di luar negeri. Semua masalah-masalah itu tentu ada jalan keluarnya. SKCK untuk visa kunjungan bisnis Australia anda bisa di delegasikan kepada biro jasa pengurusan SKCK yang sudah pengalaman. Silahkan anda menghubungi admin di nomor 083169900020. Untuk syarat dan ketentuan yang berlaku kemudian akan di jelaskan admin melalui kontak langsung di nomor tersebut di atas.
Untuk persyaratan mendapatkan SKCK di Mabes Polri dokumen-dokumen apa sajakah yang harus anda persiapkan? Dibawah ini daftar dokumen pribadi yang diminta sebagai syarat untuk menerbitkan SKCK oleh Mabes Polri :
- SKCK lama yang sudah ada rumus sidik jarinya/ kartu rumus sidik jari yang dikeluarkan oleh Inafis. Bagi anda yang sudah berada di luar negeri, bisa mendatangi kantor polisi terdekat di negara tersebut untuk pengambilan finger print, yang nantinya bisa lanjut dirumuskan di Inafis.
- Fotocopy E-KTP
- Fotocopy Paspor
- Fotocopy kartu keluarga
- Fotocopy Akte Lahir/Ijazah
- Pas Foto 4X6 background merah (5 lembar)
- Mengisi Form isian SKCK
Baca juga : SKCK Untuk WNA Yang Tidak Memiliki ITAS
Setelah anda mengetahui daftar persyaratan dokumen apa saja yang perlu disiapkan tapi karena keadaan dan situasi anda yang tidak memungkinkan untuk mengurusnya secara mandiri, maka anda bisa mulai mempercayai kami untuk mewakili anda dalam pengurusan SKCK ini. Kami menjamin keasalian SKCK anda karena kami memang mengurusnya resmi sesuai prosedur yang ditetapkan oleh Mabes Polri. Kami pun tidak memungut biaya terlebih dahulu, jadi anda tidak perlu kuatir ada masalah di kemudian hari. Setelah SKCK anda terbit, yang biasanya kami kerjakan hanya dalam hitungan 1 hari kerja dan walaupun jika ada gangguan sistem hari itu di Mabes Polri, kami usahakan SKCK anda terbit di keesokan harinya. Maka disinilah kami akan memberikan informasi kepada anda bahwasannya SKCK anda sudah terbit dan silahkan anda membayar biaya jasa kami. Setelah anda bayar kami akan mengirimkan SKCK aslinya ke alamat anda di Indonesia.
Untuk mendapatkan jasa kami diatas silakan kontak admin di nomor 083169900020, Kami tunggu kabar baik dari anda.