Syarat skck mabes polri

Pengertian dari SKCK

Pembahasan kita kali ini adalah tentang Syarat SKCK Mabes Polri. SKCK itu apa sih? yang dimaksud dengan SKCK adalah surat keterangan dari kepolisian Indonesia yang menerangkan tentang tidak adanya catatan kriminal seseorang. Bagaimana supaya kita bisa mengurusnya? Kita bisa langsung mendatangi kantor Mabes Polri di jl. Trunojoyo no. 3 kebayoran baru. Perlu di ketahui bersama bahwa syarat SKCK Mabes Polri sedikit berbeda dengan syarat SKCK terbitan Polsek atau Polres. Karena itu lah anda mesti sedikit banyaknya mempelajari apa yang menjadi syarat SKCK Mabes Polri.

Baca juga : Skck Student Visa Australia

Pembagian kewenangan dalam mengeluarkan SKCK

Sebenarnya pengurusan SKCK ini bisa di kantor polisi mana saja, hanya saja untuk kebutuhan keluar negeri tidak bisa semua level kantor kepolisian berwenang mengeluarkan SKCK tersebut. Hanya kepolisian Daerah (POLDA) dan Mabes Polri saja yang berwenang menerbitkan nya. Jadi kita bisa bedakan fungsi dan kegunaan dari SKCK terbitan Polda dan Mabes Polri dengan SKCK terbitan Polsek dan Polres. Kalau Polsek dan Polres menerbitkan SKCK hanya untuk keperluan di dalam negeri saja misalnya melamar kerja, persyaratan administrasi kantor/perusahaan dll. Sedangkan Mabes Polri menerbitkan SKCK untuk pemohon yang sedang melengkapi persyaratan untuk :

  • Masyarakat Indonesia yang berencana keluar negeri dengan tujuan sekolah, bekerja, mengunjungi keluarga, bisnis atau mengurus Visa lainnya.
  • Menjadi seorang pejabat publik di tingkat pusat
  • Orang Indonesia dan orang asing yang mempunyai maksud dan tujuan tertentu di dalam atau di luar negeri seperti contoh di bawah ini :
    • Mengurus ijin untuk menetap di suatu negara (Permanent Resident)
    • WNA yang ingin mengadopsi seorang anak
    • Mengajukan proses Naturalisasi kewarganegaraan

Baca juga : Jasa Legalisir Dan Apostille

Persyaratan untuk terbitnya SKCK

Syarat untuk SKCK Mabes Polri bagi WNI sedikit berbeda dengan apa yang di syaratkan bagi WNA.

Syarat buat SKCK bagi WNI di Mabes Polri sebagai berikut ini :

  • Copy Paspor yang belum mati masa berlakunya
  • Copy KTP yang terbaru
  • Copy salah satu dari Akte Lahir/surat kenal lahir/ijazah/buku nikah
  • Copy Kartu Keluarga (KK)
  • Kartu formula Rumus Sidik Jari/SKCK anda yang sudah mati masa berlakunya yang tertera rumus sidik jarinya
  • Copy identitas lain pengganti KTP bagi yang belum bisa membuat KTP
  • Pas Foto 4X6 CM sebanyak 6 lembar dengan warna merah sebagai latarnya

Baca juga : SKCK Working Holiday Visa Australia 

Berikut ini syarat untuk WNA yang ingin membuat SKCK Mabes Polri sebagai berikut :

  • Surat sponsor yang dibuat oleh kantor tempat bekerja WNA di Indonesia atau seorang WNI yang mensponsori
  • Bila sponsornya istri/suami orang Indonesia, lampirkan copy KTP dan Akte Nikah/Buku Nikah
  • Copy Paspor yang valid
  • Copy KITAS atau KITAP
  • Copy IMTA WNA dari Depnaker RI
  • Kartu Formula Rumus Sidik Jari
  • Copy STM dari kantor polisi setempat
  • Foto ukuran 4X6 CM sebanyak 6 lembar dengan warna kuning sebagai latar belakang nya

Apabila anda butuh biro jasa pengurusan SKCK Mabes Polri, anda dapat menghubungi di no. 083169900020 atau 085290002331.

Syarat SKCK Mabes Polri

Navigasi pos


2 tanggapan untuk “Syarat SKCK Mabes Polri

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Chat di sini
Butuh bantuan? Klik di sini ya !
Butuh bantuan? Klik di sini ya !