Pada umumnya SKCK bisa diterbitkan untuk seorang WNA yang mempunyai ITAS atau ITAP saja. Lalu apakah bisa kepolisian Indonesia menerbitkan SKCK untuk WNA yang tidak memiliki ITAS? Sebelum membahas masalah diatas, ada baik nya kita mengetahui dulu apa sajakah persyaratan
SelengkapnyaUrus Dokumen
Biro Jasa Pengurusan Dokumen