Syarat Perpanjang SKCK di Mabes Polri

Syarat Perpanjang SKCK di Mabes Polri

Bagi yang ingin mengurus SKCK baru atau yang ingin memperpanjang SKCK di Mabes Polri, silahkan membaca artikel ini. Syarat Perpanjang SKCK di Mabes Polri.


Syarat Perpanjang SKCK di Mabes Polri


Untuk SKCK yang akan habis atau sudah melewati masa berlakunya bisa diperpanjang dengan cara mendatangi langsung kantor kepolisian terdekat, mulai dari Polsek, Polres, Polda, sampai Mabes Polri tergantung kebutuhan. Tetapi pada kesempatan ini kita lebih khusus membahas tentang syarat perpanjang SKCK di mabes polri.
SKCK yang bisa juga disebut dengan Surat Keterangan Catatan Kepolisian merupakan dokumen yang sah tentang kelakuan baik seseorang di mata hukum. Dimana surat ini berisi tentang penjelasan resmi dari pihak kepolisian bahwasannya yang bersangkutan tidak memiliki catatan criminal apapun.
Keperluan SKCK secara garis besar memiliki 2 keperluan utama, yaitu untuk keperluan dalam negeri seperti melamar kerja baik di institusi pemerintahan atau swasta. Yang kedua untuk keperluan keluar negeri sebagai syarat untuk membuat visa berbagai kebutuhan seperti bekerja, sekolah, beasiswa, bisnis dan kunjungan keluarga di suatu negara.
SKCK ini tidak hanya berlaku untuk WNI saja, melainkan untuk WNA yang membutuhkan juga bisa diterbitkan SKCK nya tentu dengan syarat dan ketentuan yang berlaku.
SKCK ini memiliki masa berlaku hanya 6 bulan saja sejak diterbitkan. Lalu jika SKCK hampir habis atau bahkan sudah habis juga bisa diperpanjang sesuai kebutuhan.

Baca juga : Biro Jasa SKCK Mabes Polri


Syarat Perpanjang SKCK di Mabes Polri


Untuk memperpanjang SKCK memiliki syarat yang agak berbeda dengan persyaratan jika membuat SKCK baru.
Berikut ini apa saja dokumen yang harus di persiapkan untuk memperpanjang SKCK di Mabes Polri :

  • Kartu Tanda Penduduk (copy) 1 lembar
  • Paspor (copy) 1 lembar
  • Kartu Keluarga (copy) 1 lembar
  • Akte Kelahiran (copy) 1 lembar
  • Pas Foto ukuran 4X6 dengan background merah sebanyak 3 lembar
  • SKCK lama atau Kartu Rumus Sidik (copy)

Cara memperpanjang SKCK di Mabes Polri


Untuk proses memperpanjang SKCK sendiri cukup dengan berkunjung langsung ke Mabes Polri disertai dengan membawa keseluruhan dari persyaratannya.

  • Kunjungi saja langsung Mabes Polri di hari Senin-jumat, pada jam 08.00-15.00.
  • Cari tempat pelayanan SKCK.
  • Mengambil no. antrian.
  • Setelah no. antrian anda dipanggil, jelaskan ke petugas bahwa anda ingin memperpanjang SKCK.
  • Menyerahkan semua persyaratan untuk diverifikasi oleh petugas, jika sudah memenuhi syarat maka SKCK akan langsung di proses.
  • Sebelum diterbitkan SKCK aslinya biasanya petugas akan menyerahkan draf dari SKCK untuk anda check apakah sudah betul semua data yang tercantum, jika ada yang salah silahkan beritahu petugas dan jika sudah betul kembalikan draft kepada petugas untuk dicetak SKCK nya.
  • Jika SKCK sudah selesai di cetak petugas akan segera menyerahkannya kepada anda sebagai pemohon.

Kontak Agen SKCK Mabes Polri

Nah sekarang bagaimana caranya menggunakan jasa kami?

Tentu kami paham dengan kendala dan situasi yang anda alami, oleh karena itu kami hadir untuk membantu anda. Jadi jika anda ingin kami bantu uruskan SKCK, anda tinggal kirimkan softcopy nya saja semua dokumen melalui email atau WA no admin kami, setelah semua dokumen lengkap kami langsung proses pengurusannya, dan lamanya pengurusan SKCK 1 hari kerja jika tidak ada gangguan sistem di Mabes Polri nya.

Dan anda tidak perlu khawatir untuk pembayaran nya, karena sistem di kami untuk pembayaran di akhir pekerjaan setelah SKCK anda selesai baru anda bayar. Untuk SKCK fisik nya kami akan kirim ke alamat anda melalui jasa pengiriman terpercaya. Untuk info lebih lanjut silahkan anda menghubungi admin di nomor 083169900020 atau klik tombol di atas untuk bisa terhubung dengan Biro Jasa SKCK Mabes Polri.

Syarat Perpanjang SKCK di Mabes Polri

Navigasi pos


Chat di sini
Butuh bantuan? Klik di sini ya !
Butuh bantuan? Klik di sini ya !