CNI Syarat Wajib Legalisir

CNI Syarat Wajib Legalisir

Legalisir Buku Nikah di Kemenag biasanya dilakukan untuk keperluan keluar negeri. Jadi apabila ingin mengajukan Visa Keluarga atau untuk lapor pernikahan beda negara sebelum Legalisir ke Kedutaan negara tujuan Buku Nikah harus Legalisir dulu di Kemenag. Setelah Kemenag Buku Nikah di lanjut Legalisir atau Apostille di Kemenkumham. Untuk negara anggota Konvensi Apostille cukup sampai di Kemenkumham saja dan Buku Nikah sudah bisa di bawa ke negara tujuan tidak perlu ke Kemenlu dan Kedutaan lagi. Tapi jika negara yang dituju adalah negara bukan anggota Konvensi Apostille, maka Buku Nikah harus lanjut Legalisasi ke Kemenlu dan Kedutaan.

CNI Syarat Wajib Legalisir

Syarat Legalisir Buku Nikah di Kemenag :

  1. Buku Nikah asli (suami istri)
  2. copy Buku Nikah yang sudah di legalisir oleh kepala KUA sebanyak 3 rangkap
  3. Copy KTP untuk WNI
  4. Copy Paspor untuk WNA
  5. Mengisi form permohonan pendaftaran legalisasi
  6. Copy CNI jika menikah dengan WNA
  7. Copy sertifikat mualaf apabila ada yang mualaf
  8. Copy Akta Cerai jika ada yang berstatus janda/duda

Apa itu CNI ?

CNI (Certificate of No Impediment) adalah surat keterangan yang menyatakan bahwa seseorang tersebut tidak berhalangan untuk menikah dengan WNI di Indonesia yang dikeluarkan oleh Kedutaan negara asal WNA. CNI untuk negara tertentu bisa juga disebut NOC (No Objection Certificate).

Baca juga : Legalisir di Kedutaan Mesir Untuk Buku Nikah

Syarat untuk mengajukan CNI tiap negara berbeda-beda, tetapi secara garis besar pada umumnya yaitu :

  1. Surat single dari kantor catatan sipil di negara WNA/Affidavit yang dibuat oleh orangtua WNA yang menyatakan bahwa WNA tersebut berstatus single atau tidak sedang terikat pernikahan dengan siapapun. Di buat oleh Notaris dan di legalisir oleh pengadilan setempat di negaranya.
  2. Copy Paspor WNA
  3. Copy Visa WNA
  4. Copy KTP WNI

Copy CNI syarat wajib untuk Legalisir di Kemenag

Untuk WNI yang menikah dengan WNA perlu di ingat setelah mendapatkan CNI jangan lupa untuk menyimpan softcopy nya. Ini berguna saat nanti setelah menikah ketika ingin melegalisasi Buku Nikah di Kemenag. Karena Kemenag mensyaratkan CNI sebagai salah satu persyaratan untuk legalisir Buku Nikah. Kenapa harus menyimpan softcopy CNI? Karena CNI asli akan di ambil oleh KUA pada saat menikah. Oleh karena itu jika anda khilaf menyimpan softcopy/Fotocopy maka anda nanti harus kembali ke KUA lagi untuk meminta fotocopy CNI.

Baca juga : Buat Sertifikat Anak Berkewarganegaraan Ganda (ABG)

Dengan penjelasan diatas, tentu dibenak anda bahwa pengurusan Legalisasi Buku Nikah ini akan berjalan panjang dan memakan waktu yang lama sampai legalisasi di Kedutaan negara tujuan, apalagi bagi anda yang berdomisili di daerah. Tenang saja kami punya solusinya untuk anda. Serahkan saja proses ini kepada kami yang sudah terbiasa membantu orang-orang yang tidak mempunyai waktu untuk mengurusnya secara langsung ke Jakarta di karenakan kesibukan entah itu karena alasan pekerjaan yang tidak bisa di tinggalkan, tinggal di daerah yang apabila jika mengurus sendiri ke Jakarta akan menghabiskan biaya yang cukup besar.

Jadi untuk menggunakan jasa tersebut di atas, Anda tinggal menghubungi no. admin berikut ini 083169900020 atau 085290002331 atau klik tombol pemesanan di bawah ini :

CNI Syarat Wajib Legalisir Buku Nikah di Kemenag

Navigasi pos


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Chat di sini
Butuh bantuan? Klik di sini ya !
Butuh bantuan? Klik di sini ya !